Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 9 Juli 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Gesing dan Desa Munduk Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Gesing sebanyak 16 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 11 orang
a. Laki-laki: 10 orang
b. Perempuan: 1 orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : 3 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: 2 orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 2 orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: 2 orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Munduk sebanyak 9 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
- PNP antar Desa/Kelurahan : 9 orang
a. Laki-laki: 5 orang
b. Perempuan: 4 orang
3. Untuk di Desa Gesing sudah menerapkan inovasi AKU PNP, AKU ONLINE-NG, NYAKSI dan AKSAMA. Untuk pendaftaran IKD masih tetap dilakukan serta tidak adanya kendala sistem dan teknis dalam pengajuan permohonan.
4. Untuk di Desa Munduk sudah menerapkan inovasi AKU PNP dan AKU ONLINE-NG. Untuk inovasi NYAKSI dan AKSAMA belum pernah diterapkan karena memang belum adanya pengajuan dari masyarakat. Sedangkan pendaftaran IKD masih tetap dilakukan serta tidak adanya kendala sistem dan teknis dalam pengajuan permohonan.