Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan pencatatan KTP-el dengan sistem jemput bola yaitu mendatangi masyarakat secara langsung, mulai dari ke SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng sampai ke masing-masing Desa atau Kecamatan, sebagai upaya untuk bisa menjadikan masyarakat memiliki KTP-el sebagai tanda identitas diri. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswinya yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hadir untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mudah dan gratis pastinya dan di masing-masing Desa atau Kecamatan diumumkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut melakukan perekaman saat Disdukcapil Buleleng membuka pelayanan ke Desa atau Kecamatan.
Pada kali ini Selasa, 6 Oktober 2026 pelayanan perekaman KTP-el dilaksanakan di SMKS PGRI 5 Denpasar. Hasil perekaman di SMKS PGRI 5 Denpasar dengan data :
*PEREKAMAN
Data BNBA : 112 orang
Total Perekaman : 44 orang
dengan rincian
dalam bnba : 44
diluarbnba : -
sisa bnba : 68
*CETAK KTP
PRR = 17 Orang
RUSAK = 1 Orang
Total Cetak KTP = 18 Orang
*IKD
17 NIK Teraktivasi
Keterangan :
Informasi dari sekolah sudah rekam ktp 2 orang, Training 62 Orang, 1 Orang Masih Proses pindah, 1 Orang Pindah sekolah, 2 Orang tidak sekolah