Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 9 Oktober 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Kelurahan Kaliuntu sebanyak 60 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:
- Baru: 47 orang
a. Laki-laki: 30 orang
b. Perempuan: 17 orang
- Perpanjangan: 13 orang
a. Laki-laki: 5 orang
b. Perempuan: 8 orang
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.