(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Penduduk Non Permanen Masyarakat di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 02 September 2026 | 33 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Rabu, 2 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Sumberklampok sebanyak 2 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:

- PNP antar Provinsi : 2 orang

a. Laki-laki: 2 orang

b. Perempuan: - orang

- PNP antar Kabupaten/Kota : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

- PNP antar Kecamatan : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan: - orang

- PNP antar Desa/Kelurahan : - orang

a. Laki-laki: - orang

b. Perempuan:-


3. Untuk di Desa Sumberklampok sudah menerapkan inovasi AKSAMA, AKU ONLINE dan AKU PNP. Sedangkan inovasi NYAKSI belum karena warga baru mengurus administrasi setelah acaranya  selesai. Untuk Aktivasi IKD diminta pemerintah Desa Sumberklampok untuk aktif lagi dan kami siap apabila ada jadwal untuk aktivasi IKD masal.