(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan 7 Bidan Praktek Mandiri di Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 03 Oktober 2023 | 70 kali

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP, MM kembali melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 7 Bidan Praktek Mandiri pada Selasa, 3 Oktober 2023. Perjanjian kerjasama ini tentang "Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Bayi Baru Lahir dan Kartu Keluarga". Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran para pihak dalam pencapaian target sasaran kepemilikan akta kelahiran usia 0 - 6 bulan. Harapannya dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memperluas kerjasama dan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan khususnya di Kabupaten Buleleng. Ketujuh bidan praktek mandiri tersebut diantaranya :

  1. Bidan Titin Prihatini yang berkedudukan di Jl. Raya Seririt-Gilimanuk, Desa Celukan Bawang.
  2. Bidan Ni Putu Yulia Wahyuni yang berkedudukan di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pajarakan.
  3. Bidan Ni Kadek Dewi Suasjani yang berkedudukan di Banjar Dinas Batu Agung.
  4. Bidan Ni Nyoman Wirantini yang berkedudukan di Banjar Dinas Sumberpao, Desa Sumberkima.
  5. Bidan Ni Luh Sri Artini yang berkedudukan di Banjar Dinas Palbesi, Desa Gerokgak.
  6. Bidan Ketut Mardiyani yang berkedudukan di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit.
  7. Bidan Ni Nyoman Sutrisnawati, SST yang berkedudukan di Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pajarakan.