(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rapat Koordinasi Kependudukan, Kamis 25 Mei 2023

Admin disdukcapil | 25 Mei 2023 | 34 kali

Berita Disdukcapil l 25 Mei 2023

Sesuai dengan surat Undangan perihal Rapat Koordinasi Kependudukan bertempat di Ruang Rapat Lantai II Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Kamis (25/5)

Acara dipimpin Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk DPMD Dukcapil Prov. Bali bersama Kadis Dukcapil Kabupaten Jembrana.

Adapun pembahasan pada acara rapat tersebut diantaranya :

1. Pembahasan Data kepemilikan SKTT & KTP el WNA agar dilaporkan 3 bulan sekali ke Provinsi.

2. Pembahasan terkait Data laporan PNP ke Provinsi juga setiap 3 bulan sekali ke Provinsi dan juga disampaikan ke setiap desa/Kelurahan.

3. Pembahasan PKS Pemanfaatan Data agar menyertakan sertifikat ISO/IEC 27001 dan melaporkan Data Balikannya setiap Bulan Desember.

4. Pembahasan BKK agar dilaporkan bulan Desember dan paling lambat di bulan Januari.                                                 

Berikut saran-saran yang disampaikan : 

1. Terkait dengan PNP, bagi penduduk yang ingin dicetakkan hardcopy utk menggunakan di Lembaga Layanan Publik, tidak diterbitkan formulir F1. 15 karena formulir tsb hanya sebagai formulir pendaftaran. Jika ingin menggunakan di lembaga layanan publik disarankan untuk pindah domisili. 

2. Terkait data WNA perlu kerja sama dgn pihak lain (Imigrasi) yg sudah memiliki data biometrik utk diintegrasikan dengan SIAK. 

3. Melihat kasus di Denpasar, untuk menumbuhkan kepekaan tanpa mengurangi kepercayaan diri sebagai verifikator dan validator dari tingkat operator sampai dengan Kadis. Berhati-hati terhadap persyaratan “Tidak Punya Dokumen” dan “Surat Kuasa”. 

4. Segera menarik keping KTP WNA berwarna Biru dan mengganti dengan Gradasi Orange. 

5. Usul perubahan Pasal 10 Permendagri No.  2 Tahun 2023 yang sdh tidak sesuai dengan nomeklatur Disdukcapil kab/kota. 

6. Rencana Rakor di Bulan November bertempat di Batam, agar dianggarkan di perubahan utk perjalanan. 

7. Khusus Persyaratan surat keterangan perkawinan Hindu akan khusus mengundang Bidang Capil.