Sesuai dengan Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah menjadi Undang undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan setiap perkawinan juga wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Ketut Sudarmi, SE., M. A. P hadir di Gereja Katolik Paroki Santo Paulus Singaraja untuk melaksanakan pencatatan perkawinan atas permohonan dari kedua mempelai. Saat itu juga langsung diserahkan Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik bagi kedua mempelai. @Bid.Pencapil