(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Pacung dan Desa Julah Kecamatan Tejakula

Admin disdukcapil | 07 Februari 2024 | 73 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pacung dan Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng pada Rabu, 7 Februari 2024. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk kali ini tidak didapatkan hasil karena pendataan penduduk di Desa Pacung dan Desa Julah Kecamatan Tejakula tidak didapatkan data atau bisa dikatakan Nihil.