Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Kamis, 11 Juli 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Simelik kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula. Dari hasil pelayanan simelik kali ini data warga yang terdata akan perekaman eKTP sebanyak 55 orang dan diperoleh data perekaman sebanyak 3 orang dengan rincian data dalam BNBA sebanyak 2 orang dan luar BNBA sebanyak 1 orang. Sisa data BNBA sebanyak 53 orang yang tidak bisa melakukan perekaman karena keterangan dari pihak Desa sudah diumumkan oleh pihak Desa tapi sedikit yang datang perekaman. Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.