(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Inovasi SIAGAKU Disdukcapil Buleleng, Dua Perkara Sipil di Desa Sinabun Disetujui Hakim dalam Sidang Keliling

Admin disdukcapil | 07 Desember 2025 | 28 kali

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan Inovasi Layanan SIAGAKU (Sidang Diluar Gedung dan Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu) melalui kegiatan sidang di luar gedung. Pelaksanaan inovasi ini kali ini menyasar Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, pada Jumat, 5 Desember 2025.
Pelaksanaan sidang bertempat di Kantor Perbekel Desa Sinabun dan dipimpin langsung oleh Hakim Pratama Muda, David Nainggolan, S.H, MH. Turut hadir dalam persidangan ini Panitera Muda Hukum Andre Leonartha Ginting, S.H dan Jurusita Pengganti Agus Priambodo, S.E dari PN Singaraja Kelas IB.
Dalam sidang keliling tersebut, tercatat ada dua perkara persidangan yang ditangani:
Perkara Pertama: Pengakuan Anak.
Pemohon: Gusti Ketut Darpa.
Pemohon menghadirkan 5 orang saksi.
Hasil: Permohonan Disetujui oleh Hakim Ketua.


Perkara Kedua: Permohonan Izin Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur.
Pemohon: Ketut Renada & Ketut Sukerni.
Anak yang diajukan dispensasi: Luh Widyasari (17).
Pemohon menghadirkan 6 orang saksi.
Hasil: Permohonan Disetujui oleh Hakim Ketua.


Dengan disetujuinya kedua permohonan tersebut, masyarakat di Desa Sinabun yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan persidangan kini mendapatkan kemudahan. Keputusan resmi (putusan pengadilan) atas kedua perkara ini direncanakan akan terbit pada tanggal 19 Desember 2025 dan dapat diakses melalui aplikasi resmi Pengadilan Negeri Singaraja, e-Court.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Disdukcapil bersama PN Singaraja dalam mendekatkan dan mempermudah akses pelayanan publik, khususnya dalam hal legalitas status kependudukan dan sipil bagi masyarakat.