Berita Disdukcapil l 10 Pebruari 2021
Bertempat di Ruang Rapat Lt III Dinas PMD DUKCAPIL Propinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasi Kelahiran Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, I Ketut Sudiana,SE didampingi oleh Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Made Lestyarini, SH., dan Staf ADB menghadiri Rapat Koordinasi Pencapaian Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil sesuai Target RPJMN 2020-2024, Rabu (10/2).
Rapat dipimpin oleh Bapak Kabid dan Kepala Seksi Bina Aparatur Pencatatan Sipil Propinsi Bali, yang dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Kota se Bali dimana yang hadir pada saat rapat yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Kelungkung, Kabupaten bangli dan Kota Denpasar sedangkan Kabupaten Gianyar, Karangasem dan Tabanan berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal.
Dalam pembukaanya kabid Capil memaparkan mengenai target nasional pencatatan sipil sesuai dengan target RPJMN 2020 -2024 yaitu akta kelahiran tahun 2020, 93 %, 2021 95%, 2022, 97%, 2023, 98% 2024, 100%, akta Kematian tahun 2020, 20%, 2021, 40%, 2022, 60%, 2023, 80%, 2024, 100%, akta Perkawinan tahun 2020, 20%, 2022, 60% 2023, 60%, 2024, 100%. Akta Perceraian tahun 2020, 70%, 2021, 100%, 2022, 100%, 2023, 100%, 2024, 100%, dari target nasonal tersebut diminta masing-masing Kabupaten Kota untuk melaporkan apakah sudah tercapai atau belum sesuai target tersebut, dari semua Kabupaten Kota yang hadir untuk tahun 2020 semua kabupaten untuk akta kelahiran rata-rata mengalami penurunan capaian dari target nasional.
Untuk kabupaten buleleng di tahun 2020 dari target 97 % hanya tercapai 95% untuk akta kelahiran, kematian 100%, perkawinan 32%, perceraian 44% dan permasalahan yang disampaikan Disdukcapil Kabupaten Buleleng yaitu bagaimana bisa meningkatkan capaian akta catatan sipil dikabupaten buleleng apakah bisa dibantu dengan membuatkan konfersi dengan BAKAK agar akta yang ada di SIAK off menjadi Online sehingga bisa meningkatkan capaian, dari permasalahan yang kami sampaikan, Kabid Capil Propinsi akan berusaha mengkoordinasikan dengan pihak pusat supaya bisa dicarikan jalan keluar, permasalahan yang kami sampaikan ini dialami juga oleh semua kabupaten Kota Se Bali, untuk sementara untuk Kabupaten Buleleng akan dibantu oleh ADB Capil Propinsi untuk membersihkan data-data yang ganda dengan syarat diminta data Kepemilikan akta Kematian, Perkawinan dan perceraian dalam bentuk exel dengan data tersebut ADB Capil Propinsi akan membantu untuk membersihkan data-data yang ganda dengan demikian ada pengurangan data di data base.