(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI MONITORIG DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PADA BADAN PUBLIK TAHUN 2022 MELALUI ZOOM MEETING

Admin disdukcapil | 20 September 2022 | 140 kali

Berita Disdukcapil l 20 September 2022

Sekretris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita mewakili Kepala Dinas didampingi Kabid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, serta Staf dan Admin PPID Disdukcapil Kabupaten Buleleng  mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 secara daring melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (20/9).

Acara yang diikuti oleh Badan Publik Kabupaten/Kota se-Bali dibuka oleh Sekretaris Daerah Provisi Bali, Dewa Putu Mantera, SH., MH.

Dilanjutkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Wirajaya, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagai amanah dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pelaksanaan monev yang dilaksaakan setiap tahun ini bertujuan sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik pada instansi di masing-masing wilayah. Perlunya penyediaan akses yang semakin luas serta tata kelola pemerintahan yang baik dan terbuka dalam pemberian informasi pelayanan publik.

Dalam pelaksanaan Monev ada Tujuh indikator kuesioner yang akan dijadikan dasar pertanyaan. Kuesioner nantinya akan diisi dengan sistem SAQ (Self Assessment Questionnare) yang dimulai dari tanggal 26 September sampai dengan 17 Oktober 2022.

Selajutnya setelah Kuesioner terkumpul akan diverifikasi dan koreksi BP oleh tim penilai, serta mempresetasikan jawaban hasil kuesioner tersebut dan megirimkan sebuah video pelaksanaan dari hasil kuesioner paling lambat 3 – 7 Nopember 2022.