Berita Disdukcapil l 20 September 2022
Sekretris Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita mewakili Kepala
Dinas didampingi Kabid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, serta
Staf dan Admin PPID Disdukcapil Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi
Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 secara daring melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Komisi
Informasi Provinsi Bali, Selasa
(20/9).
Acara yang diikuti oleh Badan
Publik Kabupaten/Kota se-Bali dibuka oleh Sekretaris Daerah Provisi Bali, Dewa
Putu Mantera, SH., MH.
Dilanjutkan oleh Ketua Komisi
Informasi Provinsi Bali, I Made Wirajaya, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 dilakukan
guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagai
amanah dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik.
Pelaksanaan monev yang dilaksaakan
setiap tahun ini bertujuan sejauh mana implementasi keterbukaan informasi
publik pada instansi di masing-masing wilayah. Perlunya penyediaan akses yang
semakin luas serta tata kelola pemerintahan yang baik dan terbuka dalam
pemberian informasi pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan Monev ada Tujuh
indikator kuesioner yang akan dijadikan dasar pertanyaan. Kuesioner nantinya
akan diisi dengan sistem SAQ (Self Assessment Questionnare) yang dimulai dari
tanggal 26 September sampai dengan 17 Oktober 2022.
Selajutnya setelah Kuesioner
terkumpul akan diverifikasi dan koreksi BP oleh tim penilai, serta mempresetasikan jawaban hasil kuesioner
tersebut dan megirimkan sebuah video pelaksanaan dari hasil kuesioner paling
lambat 3 – 7 Nopember 2022.