Berita Disdukcapil l 04 April 2023
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, SE., M.A.P., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil di Provinsi Bali pada hari Selasa tanggal 4 April 2023.
Hasil dari rapat tersebut sebagai berikut :
1. Target Nasional kepemilikan akta akta pencatatan sipil :
- akta kelahiran : 98%,
- akta perkawinan : 80%
- akta perceraian : 100% dari pelaporan perceraian
- akta kematian : 100% dari pelaporan kematian
2. Untuk mendukung peningkatan capaian target target tersebut, setiap bulan akan diberikan data BNBA yang belum memiliki akta akta pencatatan sipil untuk bisa ditindaklanjuti Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
3. Untuk percepatan proses permintaan data agregat terkait dengan akta akta pencatatan sipil, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dapat langsung berkoordinasi dengan ADB Dukcapil Provinsi Bali.
4. Kesepakatan antar Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk mutasi akta akta pencatatan sipil yang sudah ada dalam database SIAK tidak perlu bersurat, cukup melalui WA antar Kabid Capil atau antar ADB kecuali untuk konfirmasi keabsahan akta non SIAK tetap bersurat resmi.
5. Agar masing masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tetap melakukan komunikasi dan sharing permasalahan yang dihadapi secara intens untuk menjaga silaturahmi dan kekompakan antar Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Provinsi Bali.