(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerapan Inovasi "SIAGAKU" Di Desa Kubutambahan Perkara Pengesahan Anak dan Permohonan Pengesahan Perkawinan

Admin disdukcapil | 21 Oktober 2025 | 37 kali

Disdukcapil Kabupaten Buleleng bersama Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB secara nyata mendekatkan akses keadilan dan pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi "Siagaku" (Sidang Luar Gedung dan Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu). Inovasi ini hadir untuk menjawab tantangan biaya dan jarak yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian masyarakat Buleleng dalam mencatatkan peristiwa kependudukan melalui jalur persidangan.
Melalui program terpadu ini, masyarakat kini lebih mudah menyelesaikan berbagai urusan penting yang memerlukan penetapan pengadilan, seperti pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, hingga dispensasi perkawinan.

Pelaksanaan Siagaku memungkinkan proses sidang dilakukan di luar gedung pengadilan, memangkas biaya dan waktu tempuh bagi pemohon. Masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui jalur Prodeo atau pembebasan biaya perkara di Pengadilan Negeri, dan selanjutnya akan menerima pemberitahuan resmi mengenai jadwal sidang melalui surat tercatat.
Sebagai langkah konkret implementasi nota kesepakatan, pelaksanaan sidang di luar gedung telah berjalan dengan baik dan lancar, salah satunya dilaksanakan di Desa Kubutambahan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Pratama Muda, serta dihadiri oleh Panitera Muda Hukum dan Jurusita Pengganti dari PN Singaraja.
Perkara yang disidangkan dalam kegiatan tersebut mencakup Permohonan Pengesahan Anak dan Permohonan Pengesahan Perkawinan. Di samping proses yudisial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng turut hadir untuk memberikan sosialisasi terkait administrasi kependudukan kepada para pemohon, memastikan dokumen kependudukan dapat langsung diproses setelah penetapan pengadilan.
Siagaku merupakan langkah strategis yang memberikan kemudahan, kepastian, dan keadilan hukum, sekaligus wujud komitmen Pemkab Buleleng dan PN Singaraja dalam mendekatkan pelayanan publik esensial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buleleng.