(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerapan Aku Online-NG Dengan Menyerahkan Akta Perkawinan Dan Kartu Keluarga Di BD Bujak Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu

Admin disdukcapil | 18 September 2024 | 22 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng memaksimalkan serta mempermudah pelayanan kependudukan masyarakat dengan beberapa inovasi, melalui aplikasi AKU Online-NG. Dimana dalam penerapan aplikasi Aku Online-NG tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan pelayanan langsung cukup dengan datang ke Desa nanti akan dibantu oleh operator Desa masing-masing. Di Banjar Dinas Bujak Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, telah diserahkan dokumen kependudukan berupa Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga atas nama I PUTU WIDARBA yang beralamat di Banjar Dinas Bujak, diserahkan langsng oleh Kepala Dusun Bujak bertempat di Kantor Desa Sepang Kelod, Kec.Busungbiu, Kab Buleleng, Rabu (18/9).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM meluncurkan inovasi tersebut berdasarkan banyaknya masyarakat Buleleng yang belum memiliki dokumen kependudukan. Sebelumnya layanan tersebut sebenarnya sudah diterapkan di Disdukcapil Buleleng namun masih dilayanin secara manual dengan datang langsung ke kantor dan melalui Web Layon Sari Kecapil. Tetapi itu tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama masyarakat yang tinggal jauh dari Kota. Maka dengan adanya inovasi layanan  Aku Online-NG dapat mempermudah masyarakat dalam menjangkau layanan tersebut dimana saja, yang didukung oleh peran serta aktif dari Desa dan Kelurahan. Aplikasi Aku Online-NG dapat diakses melalui web untuk Desa dan untuk mandiri dapat diakses melalui Smartphone.