Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 5 September 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Bungkulan Dan Desa Sangsit Kecamatan Sawan . Dari pendataan penduduk kali ini di Desa Bungkulan didapatkan hasil sebanyak 16 orang dengan rincian perpanjangan sejumlah 16 orang dan semua data dengan dokumen lengkap. Sedangkan pendataan penduduk di Desa Sangsit didapatkan hasil sebanyak 33 orang dengan rincian semua pendataan baru 1 orang dan perpanjangan 32 orang, semua data dengan dokumen lengkap. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.