(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Simelik Perekaman KTP-El Kepada Warga di Desa Cempaga Kecamatan Banjar

Admin disdukcapil | 09 Juli 2024 | 215 kali

Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.

Pada hari ini Selasa, 9 Juli 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Simelik kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Cempaga Kecamatan Banjar. Dari hasil pelayanan simelik kali ini data warga yang terdata akan perekaman eKTP sebanyak 28 orang dan diperoleh data perekaman sebanyak 13 orang dengan rincian data dalam BNBA sebanyak 10 orang dan luar BNBA sebanyak 3 orang. Sisa data BNBA sebanyak 18 orang yang tidak bisa melakukan perekaman karena keterangan dari pihak Desa sebanyak 10 orang tanpa keterangan dan 8 orang masih di Denpasar. Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.