Berita Disdukcapil l 28 April 2021
Penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) tentang penerbitan dokumen kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buleleng, bertempat di ruang Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Rabu (28/4).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. M.A.P., dengan Kepala KUA, Zainuddin, Sdl., yang disaksikan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Gede Arya Odantara, SH. MM serta Tim dari KUA Kecamatan Buleleng.
Dengan adanya perjanjian antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan KUA diharapkan akses terhadap data dan dokumen kependudukan bisa lebih cepat serta sinergi, bisa lebih meningkat sehingga data hasil pelayanan adminduk lebih efektif dan efisien.
Adapun kerjasama yang dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten Buleleng dengan KUA Kecamatan Buleleng diantaranya penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP-el.