Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Selasa, 9 Juli 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Petandakan dan Desa Alasangker Kecamatan Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan beberapa hasil yaitu Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Petandakan adalah 13 orang dengan rincian pendataan baru dimana semua data dengan dokumen lengkap dan penduduk Non permanen yang terdata di Desa Alasangker sebanyak 3 orang dengan rincian pendataan baru dengan dokumen lengkap. PNP yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.