(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI DESA PEJARAKAN

Admin disdukcapil | 15 Juni 2022 | 111 kali

Berita Disdukcapil l 15 Juni 2022

Tim Sidak Pemantauandan Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Rabu (15/6).

Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Pelataran Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Disdukcapil Kabupate Buleleng menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen, Serta disampaikan pula untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Pancasari sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

Setelah rapat tersebut tim langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut.

Terdata sebanyak 86 orang Penduduk Nonpermanen dengan rincian sebanyak 76 sudah lengkap dengan identitas diri dan sebanyak 10 orang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), hal tersebut sudah langsung di tindaklanjuti oleh pihak Desa untuk dibuatkan SKLD.