(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Tirtasari Kecamatan Banjar

Admin disdukcapil | 18 September 2023 | 71 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tirtasari Kecamatan Banjar pada Senin, 18 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata di Desa Tirtasari sebanyak 6 orang dengan dokumen lengkap dan IKD untuk masyarakat desa Tirtasari belum dibuatkan register, untuk selanjutnya sudah kami arahkan untuk membuat register dan terus mengarahkan masyarakatnya untuk mendaftar IKD. Untuk semua PNP yang terdata sudah diarahkan untuk mendaftar online.