Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Tirtasari Kecamatan
Banjar pada Senin,
18 September 2023. Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan
orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut
terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat
keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan
untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan
pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil
kabupaten/kota. Dari pendataan penduduk ini didapat hasil, Penduduk non permanen yang terdata di Desa Tirtasari sebanyak 6 orang dengan dokumen
lengkap dan IKD untuk
masyarakat desa Tirtasari belum dibuatkan register, untuk selanjutnya sudah
kami arahkan untuk membuat register dan terus mengarahkan masyarakatnya untuk
mendaftar IKD. Untuk semua PNP yang terdata sudah diarahkan
untuk mendaftar online.