Berita Disdukcapil l 09 Maret 2021
Kedatangan staf BJPS Kesehatan terkait dengan Data pegawai non PNS Penerima BPJS Ketenagakerjaan. Diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Gede Sumitra, SH. MH.
Tujuannya untuk menyampaikan informasi tentang besaran pemotongan BPJS 4% untuk tenaga kerja non PNS, jadi untuk pegawai yang besaran gajinya masih di bawah UMK Kabupaten Buleleng jumlah potongan 4% disesuaikan dengan UMK Kab. Buleleng, dan untuk tenaga kerja yang besaran gajinya sudah sesuai UMK/lebih dari UMK jadi potongan 4% disesuaikan dengan besaran gaji yg diterima.