(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sosialisasi E-Monev Pada Badan Public Se-Bali Tahun 2023

Admin disdukcapil | 29 Agustus 2023 | 200 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diwakili oleh Sekretaris Disdukcapil beserta operator website mengikuti sosialisasi E-Monev pada badan publik Se-Bali yang dilaksanakan oleh Diskominfosanti Provinsi Bali melalu zoom meeting. Turut hadir dalam mengisi sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Kominfosanti Provinsi Bali, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu (29/8).  

Kegiatan sosialisasi E-monev keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu instrumen yang sangat penting bagi Komisi Informasi Pusat dan Daerah dalam mengukur performa implementasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik. Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori Informatif, melainkan merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Maka diharapkan, dari penyelenggaraan kegiatan sosialisasi monev KIP Tahun 2023 ini, tercapainya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk konsolidasi demokrasi secara substantif. 

Adapun tujuan  dari kegiatan monev ini untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik dan menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik. 

Pada tahun ini ada beberapa instansi yang diikutsertakan dalam penilaian keterbukaan informasi publik salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Dalam mengikuti kegiatan monev ini diminta agar memperhatikan parameter penilaian evaluasi meliputi aspek-aspek sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, inovasi dan strategi. Beberapa penilaian terhadap aspek-aspek standar layanan informasi yang harus dimiliki badan publik adalah kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masuk kategori "INFORMATIF" dalam mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2022. Sudah dipastikan itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri dan diharapkan tahun ini dengan kembalinya ikut serta dalam monev ini bisa tetap memberikan pelayanan dan informasi yang  lebih baik lagi.