Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Senin, 19 Agustus 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Sidakep jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga lansia dan sakit di Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt. Dari hasil pelayanan sidakep kali ini diperoleh data perekaman sebanyak 6 orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Ketut Sudiantini (gangguan mental) brombong pengecualian iris dan finger
2. Ketut Sudarmika Darmayasa (disabilitas) pengecualian iris dan finger
3. I Ketut Lanus (Gangguan Mental) pengecualian Iris
4. Made Sirning (Gangguan Mental) pengecualian iris dan finger
5. Ketut Kudi (langsia) pengecualian iris dan finger
6. Ketut Jeneng (lumpuh) pengecualian finger
Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.