Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Rabu, 9 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Sanggalangit dan Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Dari pendataan penduduk kali ini memperoleh hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Sanggalangit sebanyak 8 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian:
- PNP antar Provinsi : 7 orang
a. Laki-laki: 7 orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Desa/Kelurahan : 1 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: - orang
2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Gerokgak sebanyak 9 orang (sesuai jenis perpindahan), dengan rincian
* PNP antar Provinsi : 1 orang
a. Laki-laki: 1 orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Kabupaten/Kota : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Kecamatan : - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
* PNP antar Desa/Kelurahan : 8 orang
a. Laki-laki: 2 orang
b. Perempuan: 6 orang
3. Untuk di Desa Sanggalangit sudah menerapkan inovasi AKU ONLINE, AKU PNP, NYAKSI dan AKSAMA serta pelayanan aktifasi IKD masih terus dilakukan. Dan kami sharing kepada operator desa terkait layanan pengajuan dokumen melalui aplikasi Aku Online terbaru, dan tidak adanya kendala maupun masalah dalam pengajuan dokumen. Lanjut dalam kegiatan ke lapangan terdata sejumlah PNP bekerja sebagai buruh tambak udang dan buruh pabrik serta yang sudah terdata lama sebagai PNP, sudah kami sarankan agar melaksanakan proses pindah domisili.
4. Untuk di Desa Gerokgak sudah menerapkan inovasi AKU ONLINE, NYAKSI dan AKSAMA serta pelayanan aktifasi IKD masih terus dilakukan. Dan kami sharing kepada operator desa terkait layanan pengajuan dokumen melalui aplikasi Aku Online terbaru, hanya saja dalam pengajuan AKUPNP belum pernah dicoba dan tidak adanya kendala maupun masalah dalam pengajuan dokumen lainnya. Lanjut dalam kegiatan ke lapangan terdata sejumlah PNP bekerja sebagai pedagang dan penduduk perumahan (BTN) serta sudah ada 1 keluarga akan melaksanakan proses pindah domisili.