Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut. Pada hari ini Jumat, 21 Juni 2024 melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Patemon Dan Desa Nagasepeha Kecamatan Seririt. Dari hasil pelayanan sidakep diperoleh hasil perekaman perekaman sebanyak 6 orang atas nama,
1. Komang Susanta (disabilitas) patemon
2. Made Tirta (Gangguan mental) patemon
3. Komang Suartini(Gangguan mental) patemon
4. Komang Dewi Sartika (gangguan mental) patemon
5. I Gusti Bagus Alit Darma P (Keterbelakangan mental) patemon
6. Luh Tia Nopiani (Keterbelakangan Mental) alamat Nagasepaha
Diharapkan dengan adanya pelayanan Sidakep ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit bisa tetap melakukan perekaman KTP-EL.