Rabu, 08 Pebruari 2023
Bertempat di ruang Kepala Dinas Kependudan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Kabid Dafduk Bapak Setyo Herlambang menerima kunjungan dari Kanwil Depkumham dalam rangka koordinasi terkait ABGT dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan. ~detr4~