Beranda/Berita/Sinergi PN Singaraja dan Disdukcapil Buleleng Lewat ‘SIAGAKU’, Dekatkan Layanan Hukum dan Adminduk di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt
Sinergi PN Singaraja dan Disdukcapil Buleleng Lewat ‘SIAGAKU’, Dekatkan Layanan Hukum dan Adminduk di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt
Admin disdukcapil | 13 Juli 2026 | 11 kali
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan akses keadilan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, PN Singaraja kembali menggelar inovasi layanan terpadu bertajuk SIAGAKU (Sidang di Luar Gedung dan Layanan Administrasi Kependudukan Terpadu). Kali ini, kegiatan dipusatkan di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kehadiran program SIAGAKU di tengah masyarakat dirasakan sangat membantu, terutama dalam memangkas jarak dan waktu warga desa yang membutuhkan kepastian hukum serta pembaruan data kependudukan. Penyelesaian Perkara dan Kepemimpinan Sidang. Dalam agenda kali ini, perkara yang disidangkan melalui inovasi SIAGAKU berfokus pada 3 jenis permohonan Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur.