Berita Disdukcapil l 04 Agustus 2022
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN dan non ASN hari terakhir bertempat di wantilan Kantor Bupati Buleleng, Kamis (4/8).
Sosialisasi kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi 8.
30 Pendaftar ID Digital sisa 138 dari 480 ASN/Non ASN, adapun beberapa alasan utamanya Bagian Umum dan Bagian Prokom ada acara penting, kemudian OS android tidak mendukung, memori penuh dan menggunakan handphone IOS.