Berita Disdukcapil l 08 Agustus 2022
Tim Pemantauan dan Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Kedis Kecamatan Busungbiu, Senin (8/8).
Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Kantor
Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Desa
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil
Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan
prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya
langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen karena ada perbedaan
dengan permendagri Nomor 14 Tahun 2015 karena dalam permendagri ini yang
disasar hanya penduduk luar kabupaten dan provinsi, sedangkan permendagri baru
Peduduk di luar domisili.
Disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Kedis sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses melalui Perjanjian Kerjasama.
Dari 4 dusun terdapat 31 penduduk non permanen dengan rincian luar kabupaten sebanyak 11 orang dan dari dalam kabupaten 20 orang serta keseluruhandengan dokumen lengkap dan sudah mengisi formulir F.1.15.