(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI DESA KEDIS

Admin disdukcapil | 08 Agustus 2022 | 111 kali

Berita Disdukcapil l 08 Agustus 2022

Tim Pemantauan dan Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Kedis Kecamatan Busungbiu, Senin (8/8).

Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen karena ada perbedaan dengan permendagri Nomor 14 Tahun 2015  karena dalam permendagri ini yang disasar hanya penduduk luar kabupaten dan provinsi, sedangkan permendagri baru Peduduk di luar domisili.

Disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Kedis sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses melalui Perjanjian Kerjasama.

Dari 4 dusun terdapat 31 penduduk non permanen dengan rincian luar kabupaten sebanyak 11 orang dan dari dalam kabupaten 20 orang  serta keseluruhandengan dokumen lengkap dan sudah mengisi formulir F.1.15.