Berita Disdukcapil l 19 Januari 2022
Pada hari rabu, tanggal 19 Januari 2022, Pemimpin apel plt. Ka. Bid. Pemanfaatan Data&Inovasi Pelayanan Ibu KETUT SUDARMI, SE.MAP, memberikan kesempatan kepada Kepala Seksi Kerja Sama, Ibu NI KETUT SUTESMI, S.Sos untuk memaparkan Informasi dan Sosialisasi terkait dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama), yang merupakan salah 1 Inovasi dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan ini Ibu NI KETUT SUTESMI, S.Sos menerangkan bahwa ;
1. PKS (Perjanjian Kerja Sama) Penerbitan Dokumen Adminduk Desa / Kelurahan sudah mencapai 90 Desa / Kelurahan dari total 148 Desa / Kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng.
2. PKS (Perjanjian Kerja Sama) OPD / Organisasi Perangkat Daerah dengan memanfaatkan Data Kependudukan, dari total 30 OPD sudah PKS sebanyak 15 OPD, sisanya diharapkan Tahun ini sudah semua.
3. PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini sangat penting dilaksanakan dengan memberikan Hak Akses pada WEB Protal untuk mengakses NIK sesuai kebutuhan OPD.
Kemudian ditambahkan oleh Ibu KETUT SUDARMI, S.E., M.A.P. bahwa ;
1. Pengajuan dokumen PKS (Perjanjian Kerja Sama) oleh oleh Desa / Kelurahan maupun OPD yang dikerjakan oleh Petugas / Operator Khusus hendaknya memperhatikan Dokumen / berkas yang dikerjakan apabila ada / tidak ada permohonan cetak KK wajib mencetak KK pemohon dengan catatan tanpa perubahan elemen data, tetapi apabila ada perubahan elemen data maka wajib untuk melengkapi Form F1.06 dengan melampirkan bukti dukungnya.
2. Tujuan dari PKS Penerbitan Dokumen Adminduk Desa / Kelurahan ini diharapkan Pelayanan Administrasi Kependudukan akan semakin dekat dan membahagiakan masyarakat. @Detra