Berita Disdukcapil l 03 September 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Gede Arya Odantara, SH., M.M. Menerima pengaduan langsung dari masyarakat yang ingin mengurus akta kematian anggota keluarga yang berdomisili di jakarta, Jumat (3/9).
Masyarakat tersebut mengurus dokumen Akta Kematian namun karena domisili ada di Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa membuatkan dokumennya karena terbentur asas domisili. Dari keterangan Bapak Gede Arya Odantara disarankan untuk, pertama Daftarkan dokumen tersebut di jakarta, namun yang bersangkutan keberatan karena di masa pandemi dan PPKM yang bersangkutan tidak bisa mengurusnya dijakarta. Selanjunya diberikan saran yang kedua untuk dipindahkan datanya dari jakarta ke Kabupaten Buleleng.