(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital Kepada Pegawai di BKPSDM, Bappeda, DAPD dan Dinas Perhubungan

Admin disdukcapil | 10 Maret 2026 | 51 kali

Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload  melalui playstore maupun appstore.

Menerapkan aturan pemerintah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ke sekolah-sekolah, Dinas, Lembaga dan Perusahaan secara bergilir setiap harinya. Kali ini pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Pegawai yang dilaksanakan di 4 OPD yaitu BKPSDM, Bappeda, DAPD dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Selasa (10/3).

Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di BKPSDM, Bappeda, DAPD dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yaitu :

1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Buleleng, terdaftar IKD : 18 akun.

2. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, terdaftar IKD : 12 akun.

3. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah kab. Buleleng, terdaftar IKD : 10 akun.

4. Dinas Perhubungan  Kab. Buleleng, terdaftar IKD : 15 akun

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.