Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan pencatatan KTP-el dengan sistem jemput bola yaitu mendatangi masyarakat secara langsung, mulai dari ke SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng sampai ke masing-masing Desa atau Kecamatan, sebagai upaya untuk bisa menjadikan masyarakat memiliki KTP-el sebagai tanda identitas diri. Dalam kegiatan ini pihak sekolah menghadirkan siswa-siswinya yang berusia 16 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el hadir untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mudah dan gratis pastinya dan di masing-masing Desa atau Kecamatan diumumkan kepada warga yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut melakukan perekaman saat Disdukcapil Buleleng membuka pelayanan ke Desa atau Kecamatan.
Pada kali ini Selasa, 26 Mei 2026 pelayanan perekaman KTP-el dilaksanakan di SMK Negeri 1 Sukasada. Hasil perekaman di SMK Negeri 1 Sukasada dengan data :
Data BNBA : 116 orang
Total Perekaman : 43 orang
dengan rincian
dalam bnba : 29
diluar bnba : 14
sisa bnba : 87
Keterangan sisa dari BNBA sebanyak 7 orang tidak sekolah, pindah sekolah 3 orang, sudah perekaman diluar sekolah 3 orang dan sisanya masih magang industri (4 kelas)