(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Sanggalangit Dan Desa Tinga-Tinga Kecamatan Gerokgak

Admin disdukcapil | 01 Juli 2024 | 21 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Senin, 1 Juli 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Sanggalangit dan Desa Tinga-Tinga Kecamatan Gerokgak. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan beberapa hasil yaitu Penduduk Non permanen di Desa Sanggalangit adalah 3 orang dengan rincian dokumen pendataan baru dan penduduk Non permanen yang terdata di Desa Tinga-Tinga sebanyak 3 orang dengan rincian dokumen pendataan baru. PNP yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.