Berita Disdukcapil l 24 Mei 2021
Bertempat di Bali Taman Resort and Spa, Kepala Seksi Identitas Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ketut Sudarmi, SE. M.A.P., mewakil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022, Senin (24/5).
Adapun hasil dari sosialisasi tersebut sebagai berikut :
1. Jalur pendaftaran PPDB Tahun 2021 antara lain : zonasi minimal 50%, afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orang tua/wali minimal 5% dan prestasi minimal 30%.
2. Khusus untuk SD jalur zonasi minimal 70%, afirmasi 15 %, perpindahan tugas orang tua/wali minimal 5 %, dan prestasi minimal 10%.
3. Perubahan batas umur SD maksimal 7 tahun.
4. Pemda dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB.
5. KK merupakan syarat utama dalam pendaftaran PPDB dan Surat Keterangan Domisili hanya berlaku pada kondisi tertentu (terjadi bencana alam dan bencana sosial).
6. Untuk Tahun 2021 penyandang disabilitas masuk ke dalam jalur afirmasi tidak lagi dalam jalur zonasi.
7. Untuk jalur prestasi, nilai UN diganti dengan nilai rapor yang dibuktikan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal 5 semester terakhir.
8. Pelaksanaan PPDB secara on line hanya untuk SMP dan SMA, sedangkan untuk TK dan SD secara off line.