(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

RAKER PENGELOLAAN WEBSITE MELALUI ZOOM MEETING

Admin disdukcapil | 04 Maret 2021 | 295 kali

Berita Disdukcapil l 04 Maret 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menghadiri undangan Rapat Kerja (Raker) Pengelolaan Website melalui zoom meeting yang diselenggarakan yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Kamis, (4/3).

Hadir Operator Pengelola Website di masing-masing OPD Pemerintah Kabupaten Buleleng, Website BUMD, dan Website Desa.

Dari Disdukcapil yang mengikuti rapat Kepala Seksi Tata Kelola, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Ni Ketut Sutesmi, S.Sos., beserta Operator pengelola Website.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si, didampingi oleh Kepala Bidang Tata Kelola dan SDM SPBE, Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha, SE. MPA., beserta Staf teknis pengelola website.

Topik Raker Pengelola Website yaitu ; Keberadaan Situs Resmi Pemkab Buleleng dan .Rencana Hosting (Pembuatan Website) Mandiri :

  1. Keberadaan situs resmi Pemkab Buleleng sudah berkembang dan banyak kemajuan, ini terlihat dari sisi Konten Berita yang dimana sudah menggunakan sistem 5 W 1 H, pembuatan Video sudah bagus, Design atau tampilan sudah rapi, dan jumlah pengunjung situs sudah sangat banyak. Situs web domain pemkab sudah benar2 dimanfaatkan oleh masyarakat dan semua informasi yang di sebar luaskan sangat membatu pembangunan buleleng.

Tujuan menyelenggarakan situs tiada lain untuk memberikan informasi/pengetahuan/wawasan/wadah untuk menyampaikan kegiatan-kegiatan kedinasan.

  • Adapun Dasar Hukum dari Website adalah :
  • Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat (3) : Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh suatu pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, dan
  • Peraturan Bupati Buleleng Nomor 17 Tahun 2017 tentang pendayagunaan Website dan Sosial Media Pemerintah Daerah.

 

  1. Rencana Hosting Mandiri,

Perjalanan situs cukup lama mulai dari Tahun 2010 Pemkab Buleleng sudah menggunakan situs website. Per 1 April Tahun 2021 ini Pemerintah Daerah melalui Kominfosanti akan membuat (Hosting) Website secara Mandiri, 80% hampir sama dengan website sebelumnya, tujuannya agar operator website lebih cepat beradaptasi. Untuk fitur  baru aksesnya lebih cepat, kompatibel, layar sedikit lebih ramping.

Minggu depan akan diadakan pelatihan menguasai fitur-fitur baru website. Untuk data Berita, Video, dan lain-lain diharapkan untuk mem back up secara manual. Back up secara manual akan memerlukan banyak waktu, karena harus di Copy satu per satu. Dari Kominfosanti akan mencarikan solusi cara Back Up data agar cepat, namun untuk sementara diback up secara manual dulu.