(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen Di Desa Sembiran dan Desa Pacung Kecamatan Tejakula

Admin disdukcapil | 02 September 2025 | 25 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 2 September 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Sembiran dan Desa Pacung Kecamatan Tejakula. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :

1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Sembiran sebanyak 4 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 3 orang

          a. Laki-laki: 2 orang

          b. Perempuan: 1 orang

        - Perpanjangan: 1 orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: 1 orang

2. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Pacung sebanyak 2 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:

        - Baru: 2 orang

          a. Laki-laki: 2 orang

          b. Perempuan: - orang

        - Perpanjangan: - orang

          a. Laki-laki: - orang

          b. Perempuan: - orang

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.