Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Kamis, 24 Oktober 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Pancasari dan Desa Wanagiri. Dari pendataan penduduk kali ini di Desa Pancasari didapatkan hasil sebanyak 5 orang dengan rincian semua pendatang baru dan semua data dengan dokumen lengkap. Sedangkan pendataan penduduk di Desa Wanagiri didapatkan hasil sebanyak 2 orang dengan rincian semua pendatang baru dan semua data dengan dokumen lengkap. Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.