Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbagai macam inovasi dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satu Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi "IKHLAS" (Tim Khusus Layanan Untuk Orang Sakit dan Disabilitas) yaitu jembut bola perekaman KTP-el ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman eKTP. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Senin, 2 Februari 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan penerapan Inovasi Ikhlas dengan melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga Lansia, Sakit dan Tuna Netra di Panti Sosial Tresna Werdha, Desa Kayuputih dan Desa Pakisan atas nama :
1. Ketut Baru ( Lansia )
2. Nyoman Suarni ( Lansia dan sakit )
3. Ni Luh putianis ( Lansia dan tuna netra)
4. Ketut Daning ( Lansia dan Tuna netra )
5. Wayan Ciri ( Lansia dan Tuna netra )
Diharapkan dengan adanya penerapan Inovasi Ikhlas ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit tetap bisa melakukan perekaman KTP-EL.