(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Bongancina dan Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu

Admin disdukcapil | 18 Maret 2025 | 45 kali

Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.

Kali ini Selasa, 18 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Bongancina dan Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil : 

* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Bongancina Kecamatan Busungbiu sebanyak 8 orang dengan dokumen lengkap.

Dengan rincian : 

     Baru : 8 orang 

     Perpanjangan : - orang 

- Pelayanan IKD di Desa Bongancina teraktivasi sejumlah 4 akun, dengan rincian :

    - Registrasi baru : 1 akun

    - Aktivasi ulang : 3 akun

* Penduduk Non permanen yang terdata di Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu sebanyak 12 orang dengan dokumen lengkap.

Dengan rincian : 

      Baru : 12 orang 

      Perpanjangan : - orang 

- Pelayanan IKD di Desa Pucaksari teraktivasi sejumlah 3 akun, dengan rincian:

    - Registrasi baru : 1 akun

    - Aktivasi ulang : 2 akun

Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.