Berita Disdukcapil l 12 April 2022
Tim Sidak Penduduk Non Permanen
(PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip
melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Kelurahan
Banjar Tegal Kecamatan Buleleng, Selasa (12/4).
Sebelum melaksanakan Pemantauan, Tim PNP berkumpul
dan menyatukan persepsi.
Dalam pemantauan dan pendataan
tersebut terdata 27 orang, 27 orang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan
Dokumen lainnya lengkap.
Kepada 27 orang warga yang tidak
memiliki SKLD di tuntun ke Kantor Lurah Banjar Tegal untuk selanjutnya
melengkapi dan memperpanjang identitasnya.