(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENDEKATAN MUSYAWARAH PERUBAHAN STATUS KAWIN BELUM TERCATATAT MENJADI CERAI HIDUP BELUM TERCATAT WARGA DESA MENGENING

Admin disdukcapil | 18 Maret 2021 | 407 kali

Berita Disdukcapil l 18 Maret 2021 

Bertempat di ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Perubahan Status di Kartu Keluarga dari Kawin belum tercatatat menjadi status cerai hidup belum tercatatat kepada warga Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan, Kamis (18/3).

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.A.P., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP., M.A.P.

Pendekatan Musyawarah dihadiri oleh Kedua Mempelai yang akan di musyawarahkan, dan di saksikan oleh Kepala Desa Mengening, Kelian Desa Adat, Kelian Banjar Adat serta Kelian Dadia.