Berita Disdukcapil l 02
Agustus 2022
Menindaklanjuti Permendagri Nomor
72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak
dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas
Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada ASN
dan non ASN hari kedua di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di
wantilan Kantor Bupati Buleleng, Selasa (2/8).
Sosialisasi kepada pegawai ASN
dan non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng ini sebagai wajah petugas
pelayan publik yang harus jadi agenda untuk menyukseskan penerapan Identitas
digital ke depan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan
mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum
versi 8.
Hari kedua sosialisasi dan
pedaftaran Identitas Kependudukan Digital ini diujicobakan langsung kepada
pegawai ASN dan non ASN dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng pada Asisten
Perekonomian Dan Pembangunan yang melingkupi Bagian Perekonomian Dan
Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa.
Sebanyak 92 pegawai ASN dan non
ASN yang melaksanaan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, kegiatan ini
berjalan dengan baik dan lancar namun ada kendala sedikit yang memang biasa
terjadi yaitu adanya android yang tidak mendukung dengan aplikasi Identitas
Kependudukan Digital.