Penduduk nonpermanen
adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera
pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang
dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggalakkan
pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) ke Desa-desa. Tujuan diadakannya
pendataan ini tidak lain adalah untuk memastikan keberadaan seseorang di
wilayah tertentu sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti
kecelakaan atau kejahatan dan Desa khususnya dapat mengantisipasi dengan cepat.
Kali ini Senin, 1 Desember 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendataan penduduk Non Permanen di Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada. Dari pendataan penduduk kali ini didapatkan hasil :
1. Penduduk non permanen yang terdata di Desa Panji Anom sebanyak 28 orang (dokumen lengkap), dengan rincian:
- Baru: 28 orang
a. Laki-laki: 14 orang
b. Perempuan : 14 orang
- Perpanjangan: - orang
a. Laki-laki: - orang
b. Perempuan: - orang
Penduduk Non Permanen yang terdata sudah langsung diarahkan mendaftar secara online.