(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pemerintah Desa Telaga Kecamatan Busungbiu Menerapkan Inovasi Aku Online-NG Dengan Menyerahkan Dokumen Kependudukan berupa Tridatu Akta Kelahiran

Admin disdukcapil | 12 Maret 2026 | 49 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng memaksimalkan serta mempermudah pelayanan kependudukan masyarakat dengan beberapa inovasi, melalui aplikasi AKU Online-NG. Dimana dalam penerapan aplikasi Aku Online-NG tersebut masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan pelayanan langsung cukup dengan datang ke Desa nanti akan dibantu oleh operator Desa masing-masing. Di Desa Telaga Kecamatan Busungbiu, telah diserahkan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran Atas nama I Made Darmawa dan Ni Luh Supardi dan Kartu Keluarga  atas nama I Made Darmawa yang diserahkan langsung oleh Operator Desa Telaga Putu Budi Adnyana bertempat di Kantor Perbekel Desa Telaga yang beralamat di Banjar Dinas  Kumuda Loka Desa Telaga Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng, Kamis (12/3).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM meluncurkan inovasi tersebut berdasarkan banyaknya masyarakat Buleleng yang belum memiliki dokumen kependudukan. Sebelumnya layanan tersebut sebenarnya sudah diterapkan di Disdukcapil Buleleng namun masih dilayanin secara manual dengan datang langsung ke kantor dan melalui Web Layon Sari Kecapil. Tetapi itu tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama masyarakat yang tinggal jauh dari Kota. Maka dengan adanya inovasi layanan Aku Online-NG dapat mempermudah masyarakat dalam menjangkau layanan tersebut dimana saja, yang didukung oleh peran serta aktif dari Desa dan Kelurahan. Aplikasi Aku Online-NG dapat diakses melalui web untuk Desa dan untuk mandiri dapat diakses melalui Smartphone.