Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang ke-40 Tahun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Melakasanakan salah satu kegiatan yang dilakukan adalah jemput bola perekaman KTP-el. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Senin, 29 Juli 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan Simelik kepada masyarakat di SD Negeri 4 Tukadsumaga, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dari hasil pelayanan simelik kali ini data warga Desa Tukadsumaga y dengan rincian:
Perekaman KTP : 1
Cetak KTP : 34
Perubahan elemen data : 14
Hilang : 1
Rusak : 19
PRR : -
Cetak KIA : 99
IKD : 6
Kartu Keluarga Hilang : 4
KK Rusak : 1
KK Hilang : 3
Akta Kelahiran : 1
Akta Hilang :
1