(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Inovasi SIAGAKU Hadir di Desa Tambakan: PN Singaraja dan Disdukcapil Buleleng Tuntaskan Pengesahan Anak Melalui Sidang di Luar Gedung

Admin disdukcapil | 27 Februari 2026 | 51 kali

Akses keadilan dan ketertiban administrasi kependudukan kembali didekatkan ke masyarakat melalui inovasi SIAGAKU (Sidang di Luar Gedung dan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu). Pada Jumat, 27 Februari 2026, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, dengan melibatkan kolaborasi antara Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM, beserta jajaran staf. Kehadiran pihak Disdukcapil bertujuan untuk memastikan integrasi data kependudukan berjalan lancar segera setelah penetapan hukum dikeluarkan.

Tim dari PN Singaraja dipimpin oleh Hakim Pratama Muda, Albert Bintang Partogi, S.H, M.H, didampingi oleh Panitera Pengganti (Anak Agung Ngurah Made Catur Bawa, S.H. dan I Made Satriawan, S.E), Jurusita (I Made Januarta, A.Md, S.H), serta staf pendukung.

Dalam agenda kali ini, terdapat tiga perkara pengesahan anak yang disidangkan:

Perkara Pertama: Pengesahan anak atas nama Putu Gede Martin Oktara (anak dari I Komang Ota Hendra Mahaputra dan Ni Komang Tera).

Perkara Kedua: Pengesahan anak atas nama Luh Febrianti (anak dari Kadek Kariasa dan Ni Ketut Indiana).

Perkara Ketiga: Pengesahan anak atas nama Putu Reavina Agasta Pratama (anak dari I Gede Agus Ardi Astawa dan Ni Ketut Juliantini).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, terungkap bahwa ketiga anak tersebut lahir sebelum orang tua mereka melangsungkan perkawinan resmi. Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa para orang tua telah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebutuhan dan pengasuhan anak-anak tersebut dalam keseharian mereka.

Mengingat keterangan saksi yang kuat dan terpenuhinya unsur hukum, Hakim Ketua menyetujui seluruh permohonan tersebut. Penetapan resmi dijadwalkan akan diterbitkan pada 4 Maret 2026. Sebagai bentuk efisiensi birokrasi, dokumen penetapan akan dikirimkan langsung kepada pemohon melalui akun e-Court atau email masing-masing.

Inovasi SIAGAKU ini diharapkan dapat terus memangkas jarak, waktu, dan biaya bagi masyarakat desa dalam mendapatkan legalitas hukum dan dokumen kependudukan yang sah.

#disdukcapilbuleleng