(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendataan Penduduk Warga Kelurahan Banjar Bali

Admin disdukcapil | 10 Oktober 2023 | 307 kali

Sosialisasi oleh Kelurahan Banjar Bali, sesuai surat no 005 / 494 / BB. BLL / X / 2023, tanggal 9 Oktober 2023 bertempat di Kantor Lurah Banjar Bali pada pukul 10.00 wita s/d selesai dengan acara  Pendataan Penduduk Warga Kelurahan Banjar Bali yang belum memiliki Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Kematian. Mewakili Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapak Sekretaris Drs. Dewa Ketut Mudita, Pejabat Fungsional I KETUT SUDIANA, S.E, Kasubag Umum Gede Sumitra, didampingi oleh Bapak Dewa Nyoman Darmadi selaku plt. Lurah Banjar Bali, dan didampingi oleh beberapa pegawai Kelurahan, dimana Kelurahan Banjar Bali yang merupakan “tetangga dekat Kantor Dinas Dukcapil dijadikan Pilot Projek Adminduk melalui sosialisasi berdasarkan Data Base yakni ; 

Jumlah Total Penduduk Kelurahan Banjar Bali sesuai dengan Data Agregat Kependudukan (DAK) semester 1 Tahun 2023 adalah sebanyak 2.675 Orang, dengan data rinci sebagai berikut ;  

  1. Untuk Penduduk dengan Wajib KTP EL adalah sebanyak 1.810 orang, dan sudah melakukan perekaman sebanyak 1.736 orang dengan persentase 95.91% atau sebanyak 74 orang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. 
  2. Data Jumlah Penduduk yg Kawin adalah 1113 orang dengan jumlah kepemilikan akta perkawinan sebanyak 519 orang, sedangkan yang belum memiliki akta perkawinan sebanyak 594 orang dengan persentase kepemilikan akta perkawinan sebanyak 46,63%.
  3. Data Jumlah Penduduk yg Cerai adalah 36 orang dengan jumlah kepemilikan akta perceraian sebanyak 19 orang, sedangkan yang belum memiliki akta perceraian sebanyak 17 orang dengan persentase kepemilikan akta perceraian sebanyak 52,78%.
  4. Data Jumlah Penduduk adalah 2675 orang dengan jumlah kepemilikan akta kelahiran sebanyak 1285 orang, sedangkan yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 1390 orang dengan persentase kepemilikan akta kelahiran sebanyak 48,04%.

Untuk itu tindak lanjut dari hasil pertemuan ini adalah nanti nya melaksanakan pendampingan terhadap penduduk yang Data Adminduknya yang belum lengkap, seperti belum melakukan perekaman KTP Elektronik, belum memiliki Akta Kelahiran, belum memiliki Akta Perkawinan, Akta Perceraian, sampai Akta Kematian. Selain pendampingan eksekusi nya adalah akan dilaksanakan pelayanan dan penyelesaian dokumen secara kolektif terhadap penduduk di Kelurahan Banjar Bali sesuai dengan waktu yang akan ditentukan nantinya dan melalui sinergi antara desa / kelurahan dengan dukcapil data penduduk diatas sudah di break down berdasarkan BNBA per lingkungan. Diharapkan melalui kegiatan ini akan mewujudkan Desa / Kelurahan dengan Sadar Adminduk, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil siap turun, mendekat ke tengah – tengah masyarakat.