Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng kembali melakukan
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dimana kali ini penandatanganan
perjanjian kerjasama dengan Pengadilann
Agama Singaraja Kabupaten Buleleng pada
Senin, 11 November 2024. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini
dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng Made Juartawan, S.STP, MM dengan Ketua Pengadilan Agama Singaraja
Kelas IB Ludiansyah, S.H,I.,M.H,I. Perjanjian kerjasama ini tentang percepatan penerbitan Kartu Keluarga dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pasangan yang baru bercerai melalui
inovasi PADUKA (Perubahan Data Kependudukan Pasca Perceraian) dan SAKKILA
(Serah Terima Kartu Keluarga Di Pengadilan Agama).
Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama
ini adalah untuk melaksanakan inovasi SAKKILA dengan mengefektifkan fungsi,
peran, koordinasi dan kerjasama para pihak dalam upaya mempercepat perubahan
identitas perkawinan di database kependudukan bagi penduduk Kabupaten Buleleng
yang beragama Islam yang telah mendapatkan identitas cerai untuk diterbitkan
kartu keluarga (KK) dan KTP-El, selanjutnya secara bersamaan diserahkan kepada
penduduk yang baru bercerai atau telah mendapatkan penetapan atau putusan
pengadilan agama.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng selaku pihak pertama mempunyai kewajiban Menerbitkan KK dan KTP-el bagi masyarkat yang
berubah status perkawinan, Menyerahkan KK kepada pihak kedua disertai Berita Acara Penyerahan, Menerbitkan KTP-el bagi
masyarakat yang telah berubah status perkawinan, Melakukan sosialisasi tentang
inovasi SAKKILA kepada masyarakat dan Melakukan sosialisasi tentang inovasi PADUKA kepada masyarakat.
Sedangkan pengadilan agama Singaraja mempunyai kewajiban menerbitkan Akta Cerai, menyampaikan/mengirimkan daftar
pengajuan perubahan data penduduk yang telah bercerai disertai nomor. Tanggal
penetapan perceraian dan cap/stempel kepada pihak kesatu, menarik KK dan KTP-el asli yang
lama dari pasangan yang telah bercerai untuk kemudian diserahkan kepada pihak
kesatu, menyerahkan KK dan Akta Cerai kepada pihak yang baru bercerai dalam waktu yang
bersamaan, melakukan
dokumentasi pelaksanaan penyerahan KK kepada pihak yang baru bercerai, memberitahukan kepada pihak untuk
mengambil sendiri KTP-el yang telah diubah di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten
Buleleng, melakukan
sosialisasi tentang inovasi SAKKILA kepada masyarakat, melakukan sosialisasi tentang
inovasi PADUKA kepada masyarakat.
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng selaku pihak kesatu
memiliki hak yaitu menerima daftar pengajuan penduduk yang telah bercerai disertai nomor, tanggal penetapan
perceraian dan cap/ stempel dari pihak kedua sebagai dasar penerbitan KK dan
KTP-el, Menerima
KK dan KTP-el lama pasangan yang baru bercerai dari pihak kedua, Meminta dokumentasi penyerahan
KK kepada pihak yang bercerai dari pihak kedua. Sedangkan pengadilan
agama Singaraja selaku pihak kedua memiliki hak yaitu menerima KK dari pihak kesatu (setelah
status perkawinannya dirubah) untuk diserahkan kepada pihak yang baru bercerai
Bersama dengan penyerahan Akta Cerai dan mengembalikan KK dan KTP-el kepada PIHAK PERTAMA jika diketahui
mengalami kerusakan dan atau data yang tidak sesuai dengan pengajuan.