(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Buleleng

Admin disdukcapil | 12 November 2024 | 123 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng kembali melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dimana kali ini penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengadilann Agama Singaraja Kabupaten Buleleng pada Senin, 11 November 2024. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini  dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP, MM dengan Ketua Pengadilan Agama Singaraja Kelas IB Ludiansyah, S.H,I.,M.H,I.  Perjanjian kerjasama ini tentang percepatan penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pasangan yang baru bercerai melalui inovasi PADUKA (Perubahan Data Kependudukan Pasca Perceraian) dan SAKKILA (Serah Terima Kartu Keluarga Di Pengadilan Agama).

Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk melaksanakan inovasi SAKKILA dengan mengefektifkan fungsi, peran, koordinasi dan kerjasama para pihak dalam upaya mempercepat perubahan identitas perkawinan di database kependudukan bagi penduduk Kabupaten Buleleng yang beragama Islam yang telah mendapatkan identitas cerai untuk diterbitkan kartu keluarga (KK) dan KTP-El, selanjutnya secara bersamaan diserahkan kepada penduduk yang baru bercerai atau telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan agama. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng selaku pihak pertama mempunyai kewajiban Menerbitkan KK dan KTP-el bagi masyarkat yang berubah status perkawinan, Menyerahkan KK kepada pihak kedua disertai Berita Acara Penyerahan, Menerbitkan KTP-el bagi masyarakat yang telah berubah status perkawinan, Melakukan sosialisasi tentang inovasi SAKKILA kepada masyarakat dan Melakukan sosialisasi tentang inovasi PADUKA kepada masyarakat. Sedangkan pengadilan agama Singaraja mempunyai kewajiban menerbitkan Akta Cerai, menyampaikan/mengirimkan daftar pengajuan perubahan data penduduk yang telah bercerai disertai nomor. Tanggal penetapan perceraian dan cap/stempel kepada pihak kesatu, menarik KK dan KTP-el asli yang lama dari pasangan yang telah bercerai untuk kemudian diserahkan kepada pihak kesatu, menyerahkan KK dan Akta Cerai kepada pihak yang baru bercerai dalam waktu yang bersamaan, melakukan dokumentasi pelaksanaan penyerahan KK kepada pihak yang baru bercerai, memberitahukan kepada pihak untuk mengambil sendiri KTP-el yang telah diubah di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, melakukan sosialisasi tentang inovasi SAKKILA kepada masyarakat, melakukan sosialisasi tentang inovasi PADUKA kepada masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng selaku pihak kesatu memiliki hak yaitu menerima daftar pengajuan penduduk yang telah bercerai  disertai nomor, tanggal penetapan perceraian dan cap/ stempel dari pihak kedua sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el, Menerima KK dan KTP-el lama pasangan yang baru bercerai dari pihak kedua, Meminta dokumentasi penyerahan KK  kepada pihak yang bercerai dari pihak kedua. Sedangkan pengadilan agama Singaraja selaku pihak kedua memiliki hak yaitu menerima KK dari pihak kesatu (setelah status perkawinannya dirubah) untuk diserahkan kepada pihak yang baru bercerai Bersama dengan penyerahan Akta Cerai dan mengembalikan KK dan KTP-el kepada PIHAK PERTAMA jika diketahui mengalami kerusakan dan atau data yang tidak sesuai dengan pengajuan.